SIDOARJO, iNews.id - Petugas Rutan Klas 1 Surabaya kembali berhasil menggagalkan upaya penyelendupan hand phone (Hp) warna merah itu diselundupkan oleh JS, melalui breast holder (BH) ke dalam rutan.
"Hp disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (09/10/2023).
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan warga Pakis Gunung, Surabaya itu ketika akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA, yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.
"Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray," ungkap Heni.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1 Surabaya Wahyu Hendrajati mejelaskan jika ponsel tersebut merupakan barang pribadi YA. Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan. Sedangkan YA, warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegasnya.
Hendrajati mengatakan bahwa upaya penyelundupan Hp ini merupakan penggagalan ketiga kali yang dilakukan dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas," tutup Hendrajati.
Editor : Nanang Ichwan