get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisakah Nasabah Usir Debt Collector Pinjol? Ini Penjelasannya

Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik Mulai 3 September 2023, Cek Rinciannya

Jum'at, 01 September 2023 | 11:23 WIB
header img
Gerbang tol Grati yang berada di ruas tol Gempol-Pasuruan yang dikelola PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP). (Foto: MPI/Avirista Midaada )

PASURUAN, iNewsSidoarjo.id - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) memutuskan tarif tol Gempol-Pasuruan naik mulai 3 September 2023. Kenaikan tarof tol tersebut berkisar antara Rp1.500 hingga Rp14.000 sesuai jarak.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Muhammad Taufik Akbar, mengungkapkan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

"Penyesuaian tarif tol diberlakukan sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan," ujar Taufik melalui keterangan tertulisnya, Dilansir dari iNews.id pada Jumat (1/9/2023).

Menurut dia, penyesuaian tarif tol merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk Tahun 2021 dan 2023.

Langkah ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

"Di samping itu juga untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," ungkap Taufik.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut