"Termasuk dari kementrian dalam negeri dan APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap kepiawaian pihak pemkab Sidoarjo dalam hal ini dinas perhubungan dalam ber birokrasi yg baik dan benar," ungkapnya.
"Semoga majelis hakim PTUN nantinya mampu menghadirkan sebuah pelajaran terbaik dan menjadi bagian dari perubahan terhadap layanan publik perparkiran ini," pungkasnya.
Perlu diketahui, kerjasama pengelolaan parkir antara Dishub Sidoarjo dengan PT ISS-KSO saat ini tengah berpolemik di pengadilan. Keduanya saling menggugat.
Pihak PT ISS-KSO menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN Surabaya terkait pemutusan sepihak yang dikeluarkan Dishub kepada PT ISS. Sedangkan, pihak Dishub Sidoarjo menggugat PT ISS-KSO di PN Sidoarjo. Pihak PT ISS-KSO menggugat balik (rekovensi) kepada Dishub Sidoarjo atas gugatan di PN Sidoarjo.
Saat ini upaya jalur pengadilan itu tengah berproses. Untuk PTUN Surabaya akan memasuki tahap putusan. Sedangkan, untuk PN Sidoarjo saat ini tengah pembuktian.
Editor : Nanang Ichwan