get app
inews
Aa Read Next : Bupati Sidoarjo yang Ditangkap Terkait Korupsi, ini Latar Belakang Pendidikan Gus Muhdlor

Diadili, Tiga Terdakwa Perkara Redistribusi di Pasuruan Didakwa Korupsi Rp 1,318 M

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 18:03 WIB
header img
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan diadili via zoom di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNews.id - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Ketiga terdakwa yaitu Jatmiko merupakan Kades Tambaksari, Cariadi selaku petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022, serta Suwaji sebagai koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial.

Ketiga terdakwa yang dialili dalam berkas terpisah (split) itu didakwa pada Rabu (16/8/2023) lalu. Ketiganya didakwa korupsi sebesar Rp 1,318 miliar. Mereka juga didakwa melanggar pasal 12 huruf a, subsidair pasal 12 huruf c dan pasal 11, Juncto pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mengizinkan dan bekerjasama dengan panitia penyelenggara redistribusi tanah Desa Tambaksari untuk melakukan pungutan liar dalam program redistribusi lahan pelepasan tanah kawasan hutan oleh Kementerian ATR/BPN," ucap JPU Kejari Pasuruan Dimas Rangga ketika dikonformasi, Sabtu (19/8/2023).

Sedangkan terdakwa Cariadi yang merupakan ketua kelompok pemohon atau petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022 didakwa melakukan pungutan liar kepada 247 pemohon, atau sebanyak 328 bidang tanah dengan luasan 117,64 hektar.

Sementara, terdakwa Suwaji selaku koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial, diduga berperan dalam membantu proses pengusulan program redistribusi lahan Desa Tambaksari dan Putuk Lesung dengan luasan 700 hektar.

"Terdakwa juga yang menetapkan tarif pungutan rata-rata sekitar Rp2,5 juta untuk masing-masing warga sebagai ganti sertifikat tanah. Padahal, dalam program tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun," jelasnya.

Selain ketiga terdakwa, Kejaksaan Negeri Pasuruan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Siti Fitriyah Khuriyati (berkas terpisah) selaku ketua Gema Perhutanan Sosial dan M. Hanafiah (berkas terpisah) selaku sekretaris Gema Perhutanan Sosial. iNewsSidoarjo.id

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut