get app
inews
Aa Text
Read Next : PA Sidoarjo Tetap Layani Masyarakat di Tengah Seruan Cuti Bersama Hakim

Dua Terdakwa Berusaha Melerai saat Kejadian di Tambak Pucanganom Sidoarjo

Rabu, 26 Juli 2023 | 19:28 WIB
header img
Dua terdakwa ketika usai menjalani sidang di PN Sidoarjo. (Foto : ist).

Selain itu, kedua terdakwa menegaskan, tidak pernah melakukan pemukulan,menginjak paha hingga mencekik leher korban.

Meski demikian, kini keduanya malah duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dalam fakta sidang sebelumnya, saat para saksi-saksi yang dihadirkan mengungkap tak ada luka yang dialami korban. Begitu bukti visum juga tidak ada.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut