Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Narkotika Mendominasi, PN Sidoarjo Tangani Hampir 2.000 Kasus Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dua Terdakwa Berusaha Melerai saat Kejadian di Tambak Pucanganom Sidoarjo

Rabu, 26 Juli 2023 | 19:28 WIB
  • author Nanang Ichwan
Dua Terdakwa Berusaha Melerai saat Kejadian di Tambak Pucanganom Sidoarjo
Dua terdakwa ketika usai menjalani sidang di PN Sidoarjo. (Foto : ist).

Selain itu, kedua terdakwa menegaskan, tidak pernah melakukan pemukulan,menginjak paha hingga mencekik leher korban.

Meski demikian, kini keduanya malah duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dalam fakta sidang sebelumnya, saat para saksi-saksi yang dihadirkan mengungkap tak ada luka yang dialami korban. Begitu bukti visum juga tidak ada.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut