SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Polisi dari Polresta Sidoarjo, menangkap terduga pelaku mucikari di sebuah penginapan daerah Bungurasih, Waru. Pelaku hanya bisa tertunduk saat digiring petugas dalam ungkap perkara, Senin (3/6/2023).
Pelaku yang berinisial ES ditangkap karena menjajakan anak dibawah umur untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Wanita 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya, itu saat ditanyai mengaku bahwa sudah berperan sebagai mucikari sekaligus penjaga salah satu Penginapan di Bungurasih.
Dirinya mengaku dikenalkan oleh seseorang dengan korban yang berusia 16 tahun pada April lalu.
"Setelah dikenalkan kemudian dia datang sering ke penginapan," ungkapnya.
Karena sering bertemu korban akhirnya diajak pelaku untuk bekerja melayani pria hidung belang. Korban yang saat itu sedang kabur dari panti asuhan dan membutuhkan uang menerima tawaran dari pelaku.
Terlebih dirinya mengaku mengiming-imingi korban dengan gaji mencapai sejuta sehari.
"Tapi tidak tinggal di penginapan, dia seminggu paling empat kali datang," kata pelaku.
E mengaku bahwa dirinya menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. Pelaku menjajakan korban dengan rentang harga 200 ribu hingga 400 ribu.
"Saya ambil 50 ribu kalau dapat yang 200, kalau dapat 400 saya ambil 100," ucapnya.
Pelaku mengatakan korban sehari bisa melayani korban maksimal empat orang.
Sementara itu Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 14 Juni sekitar pukul 01.00.
"Kami terima adanya prostitusi yang menjajakan anak dibawah umur dari masyarakat sekitar," katanya.
Korban yang akan lulus dari bangku SMP itu diketahui sejak kecil usia tiga tahun hingga berusia 15 tahun tinggal bersama ibu tirinya di Krian. Kemudian pada 2022 korban diambil dan tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.
Hanya tiga bulan tinggal bersama, ibu kandung korban lalu menitipkan anaknya tersebut ke sebuah panti asuhan di Kebonsari, Surabaya. Hingga kemudian kabur dan tinggal kembali bersama ibu tirinya pada Januari 2023. Mengenai apakah ada anak dibawah umur lainnya yang dijual oleh pelaku, Kusumo masih belum bisa memastikannya.
"Kami akan dalami lagi apakah ada korban lain anak dibawah umur atau tidak yang dijual oleh pelaku," ujarnya.
Ernawati sendiri diancam pasal Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Pelaku diancam hukuman paling lama yaitu 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Sidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan