Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Hakordia, Kejari Nganjuk Ungkap Pemulihan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Sidang Korupsi PJU TS Lamongan, Saksi Ungkap Siapa yang Kembalikan Uang Rp 16 Miliar

Jum'at, 16 Juni 2023 | 09:23 WIB
  • author Nanang Ichwan
Fakta Sidang Korupsi PJU TS Lamongan, Saksi Ungkap Siapa yang Kembalikan Uang Rp 16 Miliar
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) Lamongan ketika dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Jonathan Dunan, Dony Adinegara SH menanyakan hubungan saksi David dengan Husnul Aqib.

"Apa hubungan saudara dengan Husnul Aqib," tanya Dony.

Dengan nada tinggi, saksi mengaku jika dirinya dengan Husnul Aqib senior di satu organisasi.

"Senior saya di satu organisasi.

Perlu diketahui, 4 terdakwa yaitu Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi alias Aldi. Keempat terdakwa itu diperiksa menjadi saksi mahkota bagi para terdakwa lainnya.

Usai menjadi saksi mahkota, para terdakwa itu bergantian diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dishub Jatim di Kabupaten Lamongan 2020 dengan alokasi anggaran hibah total Rp 64 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar.

Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp 16 miliar. Sehingga negara masih dirugikan Rp 31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp 409 juta dan Fitri Yadi Rp 158 juta.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut