JAKARTA,iNewsSidoarjo.id-Aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah.
Terdapat dua poin yakni jam kerja di bulan Ramadhan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja PNS yakni sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.
Peraturan itu di resmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Melangsir dari okezone.com, Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.
"Jadi jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan