get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

WNA Asal Ukraina Pemilik KTP di Bali Akan Disidang

Sabtu, 01 April 2023 | 09:19 WIB
header img
Warga negara Ukraina, Rodion Krynin yang memiliki KTP dengan nama Alexandre Nur Rudi diserahkan ke Kejari Denpasar, Jumat (31/3/2023).

DENPASAR, iNewsSidoarjo.id - Polda Bali menyerahkan warga negara asing (WNA) Ukraina, Rodion Krynin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Rodion Krynin adalah warga negara Ukraina pemilik KTP yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

"Penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bali tersebut untuk keperluan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat (31/3/2023).

Melangsir dari iNews.id Eka mengatakan, Rodion Krynin akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari. Saat masih dalam proses penyidikan kepolisian, Rodion Krynin ditahan di Rutan Polda Bali.

"Saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali," ujarnya.

Rodion Krynin menjadi tersangka korupsi pembuatan KTP. Dia memiliki KTP dengan nama Alexandre Nur Rudi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Denpasar.

Untuk mendapatkan KTP itu, dia membayar Rp31 juta melalui seorang calo. Kasus ini terungkap setelah Rodion Krynin tertangkap razia yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Selain Rodion Krynin, Timpora menangkap warga Suriah, Muhammad Zghaib Nizar yang juga memiliki KTP dengan nama Agung Nizar Santoso. Untuk mendapat KTP tersebut, Muhammad Zghaib Nizar membayar Rp15 juta melalui seorang calon.

Zghaib yang ditahan oleh Imigrasi Denpasar juga telah diserahkan kepada Kejari Denpasar.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut