Senada, Prayitno praktisi hukum lainnya juga sependapat dengan Sholeh. Menurut dia, dalam perkara gratifikasi itu ada pemberi dan penerima.
"Dan dua-duanya (pemberi dan penerima) harus dikenakan. Ini demi asas keadilan," jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam kasus gratifikasi yang saat ini menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sebagai penerima gratifikasi itu sudah jelas pemberinya siapa saja.
"Misalkan, terkait emas batangan yang sudah disita itu pemberinya tetap dikenakan. Entah itu Kepala Dinas yang jumlahnya belasan, ya tidak apa-apa. Sidoarjo pernah memecahkan koruptor terbanyak, 50 anggota dewan," jelasnya.
"KPK harus bijak menentukan siapa saja pemberi gratifikasinya itu, harus jadi tersangka. Mari kita kawal semua, biar terjadi penegakan hukum di Sidoarjo," pungkas peaktisi hukum yang akrab disapa Cak Prayit itu.
Editor : Nanang Ichwan