Sementara Sekdes Balong Tani Imam Bakhrul membantah dirinya tidak memproses berkas pengajuan sertifikat warga. Ia berdalih, syarat administrasi pengurusan sertifikat redis ini cukup banyak, sedangkan warga hanya mengumpulkan KTP dan KK saja.
"Sertifikat redis ini kan penganti SK gubernur, sedangkan SK gubernur hampir 90 persen hilang. Nah ini harus ada surat keterangan kehilangan, sedangkan warga tidak segera memenuhi persyaratan tersebut," klaimnya.
Selain itu, Imam juga berdalih jika program sertifikat massal ini juga tidak ada panitianya. Semuanya, ucap dia, dipegang oleh Kades Abdul Muthalib. "Saya tidak memegang uang sedikitpun dari warga, semua pembayaran langsung ke pak kades Abdul Muthalib," elaknya.
Sementara berdasarkan penelusuran iNewsSidoarjo.id, Abdul Munthalib, mantan Kades Balong Tani saat ini tengah proses hukum dan ditahan terkait dugaan korupsi APBDes ketika menjabat orang nomor satu di desa tersebut.
Bahkan, perkara Abdul Muntholib yang disidik penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo pada dua pekan lalu.
"Iya sudah kami limpahkan (tahap 2)," ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, beberapa waktu lalu.
Editor : Nanang Ichwan