Sebelum dilakukan penahanan, Saiful dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.
"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dikutip dari iNews.id, Saiful sebelumnya pernah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2020 lalu.
Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan