get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Pemerintah Berencana Menghapus Kelas BPJS

Senin, 20 Februari 2023 | 14:00 WIB
header img
Layanan BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Pemerintah berencana menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas itu akan dilakukan secara bertahap.

Melangsir dari iNews.id Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan bahwa penghapusan kelas ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.

Ia menjelaskan, dengan kondisi sekarang ini, dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien. Akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.

Menurutnya, dengan berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.

"Bayangkan dengan kondisi itu, maka infeksi akan lebih mudah menular, kualitas makin menurun dan pasien yang sudah sembuh, malah mendapatkan infeksi dari pasien lain karena berdesakan-desakan dengan pasien lain di satu ruang rawat. Jadi kita ingin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di rumah sakit, sehingga pasien itu bisa di rawat dengan baik dan bisa dilakukan evaluasi berdasarkan asas standar yang optimal," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023).

Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang melakukan survey terlebih dahulu untuk melihat kesiapan dari rumah sakit yang nantinya akan menerapkan sistem KRIS.

Survei itu dikerjakan di 2531 rumah sakit, tentang kesiapan penerapan KRIS di seluruh Indonesia. Dari hasil survei tersebut akan dilakukan evaluasi terkait dengan kriteria rawat inapnya.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut