get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Mudhlor

KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Sahat Tua Simanjutak, Ini Daftarnya

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:19 WIB
header img
KPK periksa 5 anggota DPRD Jatim terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim. (Foto : Ilustrasi/okezone.com)

Perlu diketahui, KPK telah melakukan OTT dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hibah kelompok masyarakat (poas) DPRD Jawa Timur.

Empat tersangka yaitu, Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak dan Staf Ahlinya Rusdi.

Saat ini, ada dua dari empat tersangka yang bakal segera diadili. Keduanya yaitu Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Keduanya merupakan pemberi suap yang saat ini sudah ditahap duakan dan penahanannya sudah dipindah ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak dan Staf Ahlinya Rusdi masih belum dilimpahkan penyidik ke penuntut umum (tahap 2).

Meski demikian, dalam kasus tersebut Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut