Korban Tewas Bentrok Antar TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Diserahkan ke Para Pihak
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:08 WIB
Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.
Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://sulsel.inews.id/berita/korban-tewas-bentrok-antarkaryawan-di-pt-gni-sudah-diserahkan-ke-keluarga-dan-dubes-china/all
Editor : Nanang Ichwan