SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Lima tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bakal segera diadili. Hal itu setelah pihak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan penyidik Polda Jatim pada Rabu (21/12/2022). Penyidik Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti usai Kejati Jatim menyatakan berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap alias P21.
Perlu diketahui, kelima tersangka itu yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, setelah menjalani tahap dua, para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari.
Terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023). Nantinya, ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. JPU Ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Fathur.
https://jatim.inews.id/berita/dilimpahkan-ke-jaksa-5-tersangka-tragedi-kanjuruhan-segera-diadili/all
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan