JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Pesawat masih menjadi transportasi pilihan masyarakat saat pergi berlibur, termasuk saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini pesawat dianggap lebih menghemat waktu perjalanan. Ada pun terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, saat akan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi pada libur Nataru tahun ini.
Hal tersebut bertujuan agar para penumpang tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Dikutip dari iNews.id, Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru:
1. Patuh protokol kesehatan Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan