SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Muhammad Joko Wijoyo, terdakwa kasus pembunuhan juragan rosokan bernama Sabar di Desa Tenggulunan, RT 19/RW 07 Kecamatan Candi mengungkap fakta menarik.
Ternyata, terdakwa tidak pernah ada perintah dari siapapun, termasuk saudaranya yang bernama E maupun soal uang Rp 100 juta yang sempat disebut-sebut ketika penyidikan.
"Saya tidak pernah ada yang perintah, termasuk uang sebagai eksekutor sebesar Rp 100 juta itu juga tidak benar. Semua ini atas inisiatif saya sendiri," ungkapnya ketika diperiksa sebagai terdakwa di PN Sidoarjo.
Terdakwa mengungkapkan, dirinya membunuh korban Sabar dengan cara ditembak sebanyak dua kali ketika berada di depan rumahnya. Ia mengaku motif penembakan itu karena sakit hati, dendam setelah 6 tahun lalu korban menganggu istri saudaranya berinisial E.
"Saya sakit hati karena saudara saya diperlakukan seperti itu (dilecehkan)," ungkapnya.
Terdakwa menceritakan, awal mula dirinya mengetahui korban berada di wilayah Sidoarjo dengar dari tetangganya yang ada di Pasuruan. Katanya, korban berada di wilayah Pasar Larangan Sidoarjo sebagai juragan rosok.
Setelah mendapat kabar itu, empat hari sebelum kejadian pembunuhan, terdakwa bermain ke wilayah Sidoarjo untuk sekedar ngopi dan melihat korban di warung kopi tersebut.
Melihat itu, terdakwa akhirnya menelisik hingga mengetahui keberadaan rumah korban. Tepat pada di Desa Tenggulunan, RT 19/RW 07 Kecamatan Candi, Sidoarjo sekitar pukul 20.00 WIB, pada Rabu (29/6/2022) silam.
"Saya sempat berhenti dan berjara 2 meter dengan korban. Saya langsung tembak dengan senjata api sebanyak dua kali," ucapnya.
Setelah itu, terdakwa mengaku langsung melarikan diri menggunakan motor Vario menuju arah timur atau ke arah Pasar Larangan Sidoarjo untuk melarikan diri.
"Senjata api, helm hingga jaket lalu saya buang di wilayah perumahan di Sidoarjo," ungkapnya.
Sementara terkait senjata api yang digunakan itu, terdakwa mengaku mendapat dari inisial M. "Senjata itu sudah 6 tahun saya pegang untuk berjaga-jaga karena di wilayah Pasuruan sering banyak begal," ungkapnya yang juga menyebut dirinya tertangkap di wilayah Kabupaten Sampang.
Meski demikian, kasus pembunuhan tersebut ternyata sudah ada perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan istri korban, Wiwin Winarsih yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang dibuat pada 22 oktober diketahui Kades Curah Tulis dengan dua saksi yang hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono membenarkan surat pernyataan dari kedua belah pihak itu. "Kami juga sudah menerima tersebut. Saya juga sudah konfirmasi ke istri korban dan membenarkannya," ucapnya, Kamis (24/11/2022).
Budhi menjelaskan, surat perdamaian tersebut pada intinya menjelaskan, meninggalnya Sabar (korban) adalah takdir dari Tuhan, pihak keluarga tidak mempermasalahkan perkara ini dan tidak akan menuntut ke pihak kepolisian dan pengarilan negeri.
"Poin isi surat perdamaiannya begitu. Meskipun ini ada surat perdamainan, namun perkara tetap lanjut dan itu nanti (surat perdamaian) sebagai pertimbangan kami menjatuhkan tuntutan," ungkapnya.
Meski begitu, terdakwa yang didakwa dengan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, JPU juga mendakwanya dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP dan pasal 355 ayat 2 KUHP. Pekan depan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan