get app
inews
Aa
Read Next : Viral! Piring Hermes Seharga Rp3 Juta, Jadi Souvenir Pernikahan Anak Bos Air Asia

Bimwin Menjadi Salah Satu Syarat Daftar Nikah, Ini Faktanya

Jum'at, 04 November 2022 | 17:24 WIB
header img
Syarat Nikah akan ditambah Tahun depan ( Foto:istimewa)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto akan mewajibkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah pada 2023.

Ia menjelaskan hal ini menjadi upaya Kemenag guna meningkatkan ketahanan keluarga.

"Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat Bimwin," kata Agus dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (4/11/2022).

Lebih jauh Agus mengatakan Kemenag tengah melakukan proses revisi PMA No 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kalau dahulu Bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang Bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (catin) ketika hendak mendaftar nikah," kata dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan sertifikat Bimwin meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan begitu, ketahanan keluarga diharapkan menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.

"Sebetulnya target kita adalah meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," ujar dia.

Selain itu, Suryo memastikan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA bagi pasangan catin tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," tutur dia.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut