Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Sidoarjo Ajukan Kasasi ke MA, Nilai Vonis Eks Kades Gilang Belum Cerminkan Rasa Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Resmi Ditahan 20 Hari Di Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:48 WIB
  • author yogi satya hardi/MPI
Nikita Mirzani Resmi Ditahan 20 Hari Di Rutan Serang
Artis Nikita Mirzani ditahan Penyidik Kejari Serang di Rutan Serang. Foto MPI/Yogi Satya Hardi

Kemudian Kamis (21/7/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita. Jumat (22/7/2022), Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Jumat (22/7/2022).

Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Jumat (22/7/2022), tak lama setelah penyampaian resmi penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Dengan alasan kemanusiaan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor. Artinya, Nikita wajib lapor satu minggu satu kali dan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut