get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Ini Isi Surat Perjanjian Lesti Kejora Hingga Rizky Billar Dibebaskan

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:53 WIB
header img
Momen Rizky Billar Meninggalkan Polres Jakarta Selatan. Foto : MNC Media

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Ada surat perjanjian yang dibuat hingga Lesti Kejora mau mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan pada sang suami, Rizky Billar.

Perlu diketahui, Rizky Billar akhirnya resmi dibebaskan pada Jumat (14/10/2022) malam. Aktor 27 tahun tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan. Namun, tak lama, Lesti datang ke kantor polisi dan mencabut laporannya.

Lalu apa isi surat perjanjian yang telah dibuat keduannya.

Lesti mengatakan, sang suami telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Beliau sangat berjanji tidak akan mengulangi lagi, sangat dituangkan di (surat) perjanjian dan berjanji di depan orang tua saya, memohon dimaafkan," kata Lesti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) kemarin.

Senada dengan Lesti, Sandy Arifin selaku kuasa hukum mengungkapkan kalau permintaan maaf Rizky Billar telah dituangkan didalam surat perjanjian. Hal itu sengaja dilakukan agar mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

"Perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan sudah kami sampaikan dan kami masukkan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar dia.

Lebih mengungkap, meski kejadian KDRT menimpa dirinya, baginya Rizky Billar tetap menjadi suaminya. Itulah sebabnya dia memilih menempuh jalur damai.

"Insya Allah, Allah itu mahak membolak-balikkan hati manusia. Mau bagaimanapun beliau, dia adalah bapak terbaik bagi anak saya," ujar Lesti.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut