JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan memperpanjang masa berlaku paspor dari semula 5 tahun, kini menjadi 10 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Perubahan aturan imigrasi itu berlaku mulai tanggal 29 September 2022.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," tulis Permenkumham.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Permenkumham. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan