get app
inews
Aa
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

30 Pati dan Pama Polri Dimutasi, Cek Siapa Saja

Senin, 26 September 2022 | 14:08 WIB
header img
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto : ist).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 30 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di Korps Bhayangkara dimutasi. Hal itu tertuang dalam dalam surat telegram itu ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2046/IX/KEP./2022 tanggal 24 September 2022. "Ya betul" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Lalu siapa saja 30 Pati dan Pamen yang dimutasi. Berikut daftar lengkapnya :

1. Irjen Pol Triwarno Atmojo, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (Dalam Rangka Pensiun)

2. Irjen Pol Budi Siswanto, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (Dalam Rangka Pensiun)

3. Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Sahlisosbud Kapolri dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

4. Irjen Pol Juansih, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

5. Brigjen Pol Rudi Pranoto, Wakapolda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri

6. Brigjen Pol Agus Suharnoko, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kepri

7. Brigjen Pol Darmawan, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut