JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Kisah percintaan yang berujung pidana baru-baru ini viral di sosial media. Hal ini lantaran seorang wanita dituntut oleh mantan pacarnya mengembalikan uang senilai Rp1,2 miliar.
Terkait tuntutan tersebut, wanita berinisial NK asal Bandung, Jawa Barat, ini pun harus berurusan dengan hukum. Dia dituntut oleh pacarnya atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Kasus ini pun viral di sosial media setelah diunggah oleh akun Instagram @nyinyir_update_official.
"Gara-gara putus hubungan, seorang wanita di Bandung Jawa Barat dituntut ganti rugi 1,2 miliar rupiah oleh sang mantan kekasih atas tuduhan penipuan dan penggelapan," tulis akun itu dikutip Jumat (23/9/2022).
NK pun terpaksa menjalani persidangan. Dari video yang diunggah terlihat bahwa si wanita menangis di hadapan media sembari didampingi kuasa hukumnya.
Disebutkan bahwa awal mula perkara ini terjadi saat NK memutuskan pacarnya PC lantaran tak kunjung dinikahi.
Padahal, keduanya telah menjalin hubungan selama 3 tahun. Namun, akhir hubungan mereka tak berjalan baik.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan