Dengan cekatan, Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong, untuk proses melahirkan. Akhirnya, AV berhasil melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga
Langkah Strategis Lapas Sidoarjo, Enam Narapidana Diberikan Kebebasan untuk Mengatasi Overkapasitas
Sebelum persalinan, perempuan 37 tahun itu menjalani tes usap antigen. Hasilnya negatif.
“Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” lanjut Zaeroji.
Ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3,0 Kilogram dan panjang 50 Centimeter itu.
“Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” urai Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Lihat Berita Lainnya