get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Siksa Korban Didekat Kantor DPRD Majalengka, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Kamis, 01 September 2022 | 22:49 WIB
header img
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan oleh kawanan geng motor (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNewsSidoarjo.id - Kawanan geng motor tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. Mereka terancam hukuman 3,5 tahun penjara akibat menganiaya warga di dekat gedung DPRD Majalengka pada 28 Agustus 2022 lalu.

Melangsir dari iNews.id Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus itu berawal saat terjadi perkelahian antarwarga, yang membuat warga lainnya lari menyelamatkan diri.

Khawatir jadi korban salah sasaran, ada beberapa anak di bawah umur ikut berlari ke arah Alun-Alun Majalengka, yang letaknya persis di depan Gedung DPRD.

"Korban berlari ke lapangan sintetis Alun-alun Majalengka," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus, Kamis (1/9/2022).

Tidak berhenti di situ, aksi penganiayaan juga dilakukan para pelaku dengan cara melakukan pengeroyokan. Puas melakukan penganiayaan, pelaku kemudian membawa para korban dengan menggunakan motor.

Sekitar 100 meter dari alun-alun, korban diturunkan di tengah jalan, setalah handphone yang mereka bawa dirampas pelaku.

"Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," kata dia.

"Motifnya, dendam antar geng motor. Pelaku ngira para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya. Korban bukan geng motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut," ucap dia.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut