get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Halangi Proses Hukum, 5 Perwira Polisi Anak Buah Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Kamis, 01 September 2022 | 14:05 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri (MNC Portal)

JAKARTA iNewsSidoarjo.id - Lima oknum perwira polisi yang merupakan anak buah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri.

Kelima oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J. Salah satunya, jenderal bintang satu.

Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni;

1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Menurut Agung, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://www.inews.id/news/nasional/5-mantan-bawahan-sambo-jadi-tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut