get app
inews
Aa
Read Next : Sejumlah Orang Termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Ditangkap KPK, Ini Kata Ali Fikri

Mantan Walikota Cimahi Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:41 WIB
header img
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Ft : istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Dilansir dari iNews.id, penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap tersebut. "Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ujarnya.

Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditangkap penyidik pada Rabu, 17 Agustus 2022, selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," katanya.

Ali menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Untuk diketahui, nama Ajay Priatna pernah terseret dalam perkara suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Ajay disebut pernah memberikan uang senilai Rp507.390.000 (Rp507 juta) ke Stepanus Robin Pattuju. Ajay Priatna sendiri sebelumnya pernah ditangkap KPK pada akhir 2020.

Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://www.inews.id/news/nasional/ditangkap-lagi-mantan-wali-kota-cimahi-ajay-priatna-ditetapkan-tersangka-suap-eks-penyidik-kpk

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut