get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

4 Pamen Polda Metro Jaya Ditempatkan Khusus Terkait Kasus Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:58 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi yang ditempatkan khusus karena kasus Brigadir J bertambah empat jadi 16 orang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat sekarang ini total ada 16 personel yang dikurung di tempat khusus. Jumlah tersebut bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara Jumat (12/8/2022) malam.

Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.

"Sempat Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Mereka berempat kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri.

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," ujar Dedi. Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut