Itong menegaskan, perkara sidang kali ini, pihaknya menilai apa yang telah disampaikan saksi dan dibeberkan oleh JPU tersebut menjadi satu hal yang bias.
“Sebenarnya to the point aja. Kalau memang benar, saya menjanjikan apa? Kan gitu jadi menurut saya beberapa hal yang disampaikan dan dibeberkan tadi menjadi bias,” tambahnya.
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif bersama tim penasehat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (Ft : iNews Sidoarjo).
“Sebenarnya perkara saya ini kan simpel. Pertama, saya didakwa atas kasus menerima suap. Cukup siapa yang menyuap saya dan siapa yang memberikan hal tersebut ke saya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, saat disinggung terkait apakah dirinya sengaja diseret dalam kasus ini oleh terdakwa Hamdan, ia tidak berani menyebut. Ia menjelaskan bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah fakta bahwa dirinya tidak pernah merasa bahwa menerima uang.
Masih menurut Itong bahwa dirinya tidak mengelak bahwa ia pernah berkomunikasi dengan terdakwa Hamdan. Hal tersebut ia lakukan sebagai rekanan Hakim dengan Panitera.
“Saya dengan Hamdan juga tidak pernah berkomunikasi terkait menjanjikan atau menerima uang, itu nggak ada. Saya hanya WA satu kali ke Hamdan terkait permohonan itu tadi,” terangnya.
Mulyadi, Penasihat Hukum terdakwa Itong tidak banyak memberikan keterangan. Menurut dia, apa yang telah disampaikan kliennya sudah cukup jelas.
"Bahwa pada perkara ini saksi yang dihadapkan dipersidangan dan barang bukti memang tidak ada bentuk korelasinya,” jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan