SIDOARJO, iNews.id-Kejari Sidoarjo memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Ini ada sebanyak 640 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus," kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor ketika memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Rabu (22/6/2022).
Mantan Asintel Kejati Papua itu menegaskan, pemusnahan barang bukti yang digelar yang dihadiri berbagai lintas institusi itu untuk menunjukan bukti jika Kejari Sidoarjo transparan.
"Ini agar masyarakat semua mengerti bahwa Kejari Sidoarjo, selalu transparan terkait dengan pemusnahan barang bukti," jelas ketika didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi PB3R Erna Trisnaningsih.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak, diantaranya yang menjadi perhatian yaitu sabu-sabu (SS) dan puluhan karton rokok. BB narkoba jenis sabu total seberat 8,5 kg itu dimusnahkan dengan cara diblander.
Begitupun pil double L sebanyak 58.432 butir, serta ekstasi sebanyak 1.802 butir juga dimusnahkan dengan cara digiling dalam mesin blender. Sementara, BB berupa Handphone diremukkan dengan menggunakan palu.
Sejumlah pejabat internal Kejari Sidoarjo diantaranya Kasi Pidum Hafidi, Kasi Pidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi dan sejumlah pegawai lainnya juga ikut memusnahkan.
Selain itu, Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo juga memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 6 Kg, Tembakau gorilla seberat 929,5 gram dan rokok sebanyak 27 karton. Pemusnahan itu dengan cara dibakar di atas tungku khusus hingga hangus habis terbakar.
Editor : Nanang Ichwan