get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Kemenkeu Pastikan BBM Hingga Detergen Tidak Dikenai Pajak

Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:25 WIB
header img
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pengenaan cukai terhadap bahan bakar minyak (BBM), detergen, dan ban karet. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada rencana pengenaan cukai terhadap bahan bakar minyak (BBM), detergen, dan ban karet.

Hal itu menjawab kabar adanya kajian pengenaan cukai terhadap barang tersebut. "Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan deterjen. Itu tidak ada sama sekali," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dikutip, Sabtu (18/6/2022).

Melangsir dari iNews.id Askolani menambahkan, langkah untuk menetapkan suatu barang menjadi barang kena cukai tidak bisa dilakukan sembarangan, mengingat ada mekanisme termasuk kajian secara mendalam oleh berbagai pihak.

“Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan karena semua ada mekanismenya,” kata dia. Dengan demikian, jika tidak kena cukai, seharusnya harga BBM tidak mengalami perubahan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, belum ada pembahasan terkait penerapan cukai untuk BBM kepada Pertamina.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.

Adapun hingga 18 Juni 2022, harga BBM khususnya untuk Pertamina masih belum berubah. Harga Pertalite masih dibanderol Rp7.650 per liter dan harga Pertamax dipatok Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. Barang tersebut di antaranya ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen.

Febrio mengatakan, pengkajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan oleh pemerintah.

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, detergen," ujar Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022). iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut