Ia menambahkan, penindakan dilakukan tidak hanya terhadap pedagang yang diduga menjual miras, tetapi juga terhadap pihak yang kedapatan membawa atau mengonsumsi minuman keras di lokasi kegiatan. Usai razia, seluruh barang bukti berupa ratusan botol arak beserta pihak-pihak yang terjaring dibawa ke Mapolsek Doko untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Polisi menyebut pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan dan masyarakat bisa mengikuti kegiatan hiburan dengan aman serta tertib. “Dengan razia ini kita harapkan tingkat kriminalitas akibat miras, dan peredarannya bisa ditekan,” pungkas AKP Hariono.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
