Kemudian, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik.
Tak hanya prosedur pendirian saja, Mustiqo juga membahas perihal prosedur perubahan maupun pembubaran PT Perorangan bila memang hendak dilakukan perubahan ataupun pembubaran.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat, Mustiqo yang mewakili Plt Kakanwil Wisnu Nugroho Dewanto berharap, dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum.
UMKM pun bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Perorangan. Seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya.
“Sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum,” tutupnya
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait