Mustiqo menjelaskan bahwa UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas.
Yaitu dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar. Dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Selain itu, Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Pendaftarannya bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online.
“Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian perseroan terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” lanjut Mustiqo.
Selanjutnya, pria asli Surabaya itu menjelaskan bahwa setiap perorangan yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri, dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait