JE disebut mendapatkan sabu dari Surabaya dengan total sekitar 200 gram, kemudian memecahnya menjadi sejumlah paket untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau. “Pelaku mendapatkan sabu dari Surabaya. Kemudian barang tersebut dipecah menjadi beberapa paket dan diedarkan dengan sistem ranjau. Setiap titik, pelaku mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” jelasnya.
JE diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Januari 2026. Sementara empat tersangka lainnya, BN, SK, SN, dan EP, terlibat peredaran pil dobel L.
Mereka mendapatkan obat tersebut dari Kabupaten Malang dan Tulungagung untuk kemudian diedarkan di wilayah Blitar Raya. “Pelaku membeli dalam jumlah sekitar 1.000 butir per botol, kemudian dipecah menjadi paket hemat dan dijual dengan harga bervariasi,” katanya.
Dari empat kasus tersebut, polisi menyita 1.686 butir pil dobel L. Obat itu antara lain dijual dalam paket 15 butir seharga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu. Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang disita setara dengan penggunaan sekitar 1.591 orang.
Atas perbuatannya, JE dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2). Sementara empat tersangka kasus pil dobel L dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 85,75 gram sabu dan 1.686 butir pil dobel L,” pungkas Subiyantana.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
