Jangan Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik, Ini Permintaan KPK ke Instansi Pemerintah

Ariedwi Satrio
KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas milik negara selama lebaran.Foto: (Ilustrasi/iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Para penyelenggara negara atau instansi pemerintah untuk tidak menggunakan fasilitas mobil dinas milik untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk kepentingan mudik lebaran 1443 Hijriah.

Peringatan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang mudik lebaran tahun 2022. KPK meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka mudik lebaran.

Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk mudik lebaran berpotensi terjadinya benturan kepentingan.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," imbuhnya.

Lebih lanjut, KPK mengapresiasi instansi pemerintah yang telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Terlebih, untuk kepentingan mudik lebaran nanti. "KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," terang Ipi.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "KPK Minta Instansi Peme Buat Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran". Baca artikel berita ini : https://www.inews.id/news/nasional/kpk-minta-instansi-pemerintah-buat-larangan-penggunaan-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network