Isu Miring Terjawab: Gaji Pekerja Koperasi Desa Merah Putih Blitar Akhirnya Cair

Yoyo Agusta
petugas gerai saat melayani pembeli. Foto:ist

Hitungan Proporsional: Pegawai yang menerima di bawah angka tersebut (seperti Rp1,3 juta), nominalnya dihitung proporsional berdasarkan jumlah hari kerja nyata pada periode 1 s.d. 27 Juni 2026. Permohonan Maaf Manajemen: Manajemen SDM pusat mengakui adanya beberapa kekeliruan rekapitulasi pada periode pertama dan meminta maaf atas kendala transisi sistem payroll perdana ini.

Verifikasi Mandiri: Karyawan diminta mengisi formulir verifikasi mandiri terkait jumlah hari kerja vs nominal yang diterima. Selisih kurang atau lebih akan dicairkan paling lambat 14 Juli 2026. Validasi Lewat CCTV: Untuk menghindari kecurangan, jumlah hari kerja akan diverifikasi ulang oleh PIC Area melalui konfirmasi kunjungan lapangan dan rekaman CCTV gerai. Penyebab Gaji Tertunda: Bagi pegawai yang belum menerima gaji, hal tersebut terjadi karena status data reject di bank BNI atau akibat keterlambatan pengisian data rekening.

Karyawan yang terlambat akan diproses pada akhir Juli 2026. Langkah responsif dari pihak dinas dan manajemen Agrinas ini diharapkan mampu meredam gejolak di tingkat akar rumput. Dengan adanya batas waktu rekonsiliasi data hingga 14 Juli mendatang, para pegawai kini mendapatkan kepastian hukum dan finansial yang sempat abu-abu. Bagi para pekerja seperti Ine, transparansi ini menjadi modal penting untuk terus menjaga produktivitas gerai pangan merah putih di Blitar.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network