BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Tiga oknum petugas di Lapas Kelas II B Blitar diduga terlibat dalam praktik jual beli kamar sel khusus dengan tarif fantastis, mencapai Rp100 juta per narapidana.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyebut ketiga oknum berinisial AK, RG, dan W kini telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Benar, ada tiga petugas yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kanwil. Kami tindaklanjuti setelah adanya laporan dari warga binaan,” ujar Iswandi. Selada, (28/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah tiga narapidana melaporkan dugaan praktik pungli tersebut kepada Kalapas yang baru. Dari hasil penyelidikan internal, ketiga oknum diduga menawarkan fasilitas sel khusus dengan harga awal Rp100 juta.“Setelah dilakukan pendalaman, memang ada indikasi penawaran sel khusus dengan nominal tinggi. Bahkan dari informasi yang kami terima, terjadi negosiasi hingga masing-masing narapidana membayar sekitar Rp60 juta,” jelasnya.
Para narapidana yang membayar sejumlah uang tersebut dijanjikan mendapatkan kamar khusus selama menjalani masa pidana. Praktik ini diduga berlangsung pada akhir tahun 2025. Lebih lanjut, Iswandi mengungkapkan bahwa salah satu oknum merupakan pejabat yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas, sementara dua lainnya adalah petugas sipir. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, apalagi yang mencederai integritas institusi. Proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pihak Lapas bersama Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur masih mendalami kasus tersebut guna memastikan sanksi tegas bagi para pelaku jika terbukti bersalah. Terpisah, Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum, Kanwil Ditjen Pas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, mengatakan ketiganya sudah berada di kanwil. “Mereka masih diperiksa dengan intensif. Kami akan menyelidiki dugaan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ulin.
Selain itu, kanwil Ditjen Pas Jatim juga telah melakukan pengecekan ke lapas kelas IIB Blitar, dan memastikan tidak ada sel atau kamar mewah. Selain memeriksa ketiga oknum petugas lapas tersebut, kanwil Ditjen Pas Jatim juga memeriksa sejumlah warga binaan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar untuk kamar atau sel mewah. “ Kami juga memeriksa sejumlah warga binaan untuk mengkonfrontasi dugaan kasus pungli tersebut,” imbuh Ulin Nuha.
Ketiga oknum petugas lapas kelas IIB Blitar yang tengah diperiksa itu terancam sanksi tegas, jika terbukti melakukan pungli di lingkungan lapas. “ Jelas kami akan memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti. Sanksi diberikan setelah semua pemeriksaan selesai dan ditemukan jenis pelanggarannya,” tegasnya.
“Tidak ada toleransi kepada petugas yang melakukan pelanggaran. Semua jenis kesalahan akan disanksi sesuai aturan,” pungkas Ulin.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
