Adapun kendaraan yang masuk dalam pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hingga bahan bangunan. Meski begitu, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi. Di antaranya angkutan BBM atau BBG, hewan ternak, logistik penanganan bencana, kebutuhan pokok, serta pupuk.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan aturan ini. “Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran tertulis sebagai bentuk edukasi kepada pengemudi,” ungkapnya.
Ia berharap para pengemudi dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan ikut berkontribusi dalam menjaga kelancaran arus mudik. Selain itu, Satlantas Polresta Sidoarjo juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap disiplin berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta saling menghormati antar pengguna jalan.
Dengan sinergi semua pihak, diharapkan pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 dapat berjalan optimal, sehingga masyarakat bisa merasakan mudik yang aman dan kembali berkumpul bersama keluarga dengan nyaman.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
