Pelapor dalam kasus ini adalah Ibnu Harsono, 34, warga Dusun Banjar Anyar RT 11/RW 02 Desa Pertapan Maduretno. Ia melaporkan kehilangan satu unit kompresor angin warna oranye yang sebelumnya berada di dalam kios miliknya. Berdasarkan keterangan saksi Suhedi Iswan, 45, sebelum kejadian pelaku terlihat berkeliling kampung menggunakan sepeda motor Kasea bernopol L 6922 OA.
Di atas jok belakang, terpasang ronjot atau tempat muatan barang yang memicu kecurigaan warga. “Gerak-gerik pelaku sudah dicurigai saksi karena berkeliling kampung beberapa kali. Saat situasi dirasa sepi, pelaku masuk ke kios dan mengambil kompresor milik korban, lalu dimasukkan ke dalam ronjot di sepeda motor,” jelas Andri.
Namun, aksi tersebut diketahui saksi yang sejak awal terus mengawasi. Warga pun segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Balai Desa Pertapan Maduretno sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Taman. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kompresor angin warna oranye, satu unit sepeda motor Kasea nopol L 6922 OA, serta satu buah ronjot yang digunakan untuk membawa barang curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. “Kami akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
