Buka Setengah Pintu Saat Ramadan, Toko Miras di Bungurasih Digrebek Satpol PP Sidoarjo

Nanang Ichwan
Satpol PP Sidoarjo merazia toko miras yang buka saat Ramadan. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Di tengah suasana Ramadan yang seharusnya penuh kekhusyukan, sebuah toko minuman keras (miras) di kawasan Jalan Letjend Sutoyo, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, justru nekat beroperasi diam-diam.

Modus membuka setengah pintu untuk mengelabui petugas akhirnya terbongkar saat Satpol PP Sidoarjo melakukan patroli dini hari. Toko berinisial SM itu terjaring saat petugas menggelar patroli sekaligus sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo tentang kegiatan dan tata tertib selama Ramadan 1447 Hijriah.

Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, mengungkapkan pelanggaran tersebut terdeteksi ketika petugas tengah menyampaikan sosialisasi kepada pelaku usaha di wilayah tersebut. “Saat kita menyampaikan sosialisasi, ternyata ada salah satu toko miras yang masih melayani transaksi,” ujar Novianto, Senin (23/2).

Petugas yang curiga langsung mendatangi lokasi. Benar saja, saat dilakukan pengecekan, didapati adanya aktivitas jual beli minuman beralkohol yang baru saja berlangsung. “Kami melakukan patroli dini hari tadi dan mendapati ada yang tertangkap tangan usai transaksi pembelian minuman beralkohol,” tegasnya.

Menurut Novianto, pemilik toko mencoba mengelabui pengawasan dengan hanya membuka sebagian pintu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penyergapan. “Begitu kita patroli ternyata melayani customer. Pas kita sergap, kebetulan di dalam ada anak habis transaksi miras. Tidak bisa mengelak akhirnya,” jelasnya.

Padahal, lanjut dia, Surat Edaran Bupati telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha, termasuk penjual miras. Dalam aturan tersebut, seluruh aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan diminta untuk dihentikan sementara. “Kalau sudah diberikan SE, apabila masih kedapatan buka, kita tutup tokonya. Ada yang masih nekat buka saat kita memberikan sosialisasi. Toko tersebut masih melayani pembeli saat kita datang,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan KTP pemilik dan pelayan toko untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipanggil ke Mako Satpol PP Sidoarjo guna dimintai keterangan. “Kita amankan KTP owner dan pelayan untuk kita panggil ke Mako. Meski begitu, sampai saat ini mereka masih belum hadir,” ungkap Novianto.

Satpol PP juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak terkait. Selanjutnya, penanganan kasus tersebut akan diserahkan kepada bidang penyidik Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) untuk proses lebih lanjut. “Untuk tindak lanjutnya, kita serahkan ke bidang penyidik Gakda,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network