Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial MNH dan P di kediamannya. Dari lokasi penangkapan, turut diamankan barang bukti tambahan berupa alat hisap sabu dan sisa serbuk kristal putih yang diduga narkotika. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menyaksikan pembukaan paket yang sebelumnya dilempar.
Dari hasil pemeriksaan bersama aparat kepolisian, paket tersebut berisi lima paket kecil diduga sabu, dua unit telepon seluler, dan sebuah charger. Berdasarkan hasil pendalaman, paket tersebut ditujukan kepada seorang warga binaan berinisial SIG. Dalam proses pengembangan kasus, terungkap pula keterlibatan dua warga binaan lainnya berinisial AL dan DA.
Selanjutnya, kedua pelaku dari luar lapas beserta tiga warga binaan terkait dan seluruh barang bukti diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya di dalam lapas. Pengawasan akan terus kami perketat dan setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sohibur, Kamis (19/2).
Ia menambahkan, keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan berjalan optimal serta sinergi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lapas yang bersih dari narkoba.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
