NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Nganjuk yang melarikan diri pada Kamis (22/1/2025) akhirnya berhasil ditangkap, Senin (26/1/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, menyampaikan bahwa napi atas nama MHA ditemukan di kediamannya di Ringin Kembar, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. “Syukur Alhamdulillah, pada hari ini pagi jam 06.03 WIB, DPO atas nama MHA sudah tertangkap,” ujar Arief kepada awak media.
Arief menjelaskan, penangkapan dilakukan hasil kolaborasi dengan Resmob Polres Nganjuk. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian mencurigai aktivitas di rumah MHA. Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan napi tersebut bersembunyi di tumpukan jerami di dalam rumahnya.
Mengenai motif kaburnya napi, Arief menuturkan dugaan sementara terkait masalah keluarga. “Sehari sebelum kabur, yang bersangkutan sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui wartel lapas. Terjadi cekcok karena istrinya ingin bekerja ke luar negeri sebagai TKW, sementara yang bersangkutan memiliki dua anak. Kemungkinan cekcok itu memicu keputusan nekat kabur,” jelasnya.
Setelah ditangkap, MHA akan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Surabaya, sebelum disidangkan di TPPK. Arief menegaskan, narapidana tersebut tidak akan mendapatkan remisi, termasuk remisi Hari Raya Idul Fitri atau Hari Kemerdekaan. “Seandainya ia berhak mendapat remisi, kemungkinan keluar pada bulan Maret atau April, tapi karena kejadian ini, remisi otomatis dibatalkan dan baru bisa keluar Agustus,” terang Arief.
Untuk alasan keamanan dan mencegah hal serupa terjadi lagi, MHA langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. “Langsung dipindahkan dari sini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Arief.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
