Viral! Perusakan Situs Purbakala di Blitar, Peninggalan Kerajaan Majapahit

Yoyok Agusta
Situs peninggalan Linggo Yoni dirusak sejumlah warga. (Foto: Istimewa).

BLITAR, iNewsSidoarjo.idVideo viral aksi perusakan situs purbakala di Dusun Babang, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menghebohkan warga dalam empat hari terakhir.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga dengan santai mendongkel batu situs bersejarah yang dijadikan lantai dan membawanya pulang menggunakan kendaraan. Situs purbakala yang dirusak diketahui bernama Mejo Miring atau dikenal juga sebagai Linggo Yoni.

Dari rekaman video berdurasi sekitar 90 detik itu, terlihat jelas para pelaku mengangkat batu-batu situs tanpa rasa takut, meski kawasan tersebut merupakan area peninggalan sejarah. Tak hanya merusak, pelaku juga diduga menghilangkan benda purbakala.

Dari lokasi situs Mejo Miring, dilaporkan sejumlah batu lantai hilang. Akibat perbuatan tersebut, lantai situs mengalami kerusakan seluas sekitar empat meter persegi.

Bahkan, bagian lantai atas situs diketahui dirusak dan ditimbuni tanah untuk menghilangkan jejak. Situs Mejo Miring berada di kawasan hutan milik Perhutani, lokasi ini dikenal masyarakat sebagai salah satu tempat yang kerap digunakan untuk ritual oleh golongan tertentu.

Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rohman, menyampaikan bahwa Lingga Yoni di situs Mejo Miring telah ditetapkan sebagai situs purbakala sejak lama dan berada di bawah perlindungan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Mojokerto.

Ia juga menyebut situs tersebut diduga kuat merupakan peninggalan dari masa sebelum era Kerajaan Majapahit. “Statusnya sudah jelas sebagai situs purbakala dan dilindungi. Bahkan diduga peninggalan dari masa sebelum Kerajaan Majapahit,” ujar Budi Arif Rohman. Kamis, (22/1/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan selama ini perawatan dan penjagaan situs Mejo Miring dilakukan secara swadaya oleh para relawan maupun kelompok masyarakat (pokmas).

Pasalnya, pihak pemerintah desa tidak dapat mengalokasikan anggaran khusus karena status pengelolaan dan kewenangan situs berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan. “Perawatannya selama ini swadaya, dibantu relawan dan pokmas. Desa tidak bisa menganggarkan karena kewenangannya ada di balai purbakala,” jelas Budi.

Terkait kasus perusakan tersebut, Budi juga berharap persoalan ini tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Ia menginginkan penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, serta benda-benda purbakala yang diambil dapat segera dikembalikan ke lokasi semula. “Kami berharap kasus ini tidak sampai ke proses hukum dan bisa diselesaikan dengan baik-baik. Yang terpenting, benda-benda itu dikembalikan dan situs tidak lagi dirusak,” pungkasnya.

Dari hasil pendataan sementara, selain kerusakan fisik, dua arca dan sejumlah batu lantai situs dilaporkan hilang. Meski identitas pelaku perusakan telah diketahui dan upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak desa bersama instansi terkait, hingga kini benda-benda purbakala tersebut belum juga dikembalikan ke tempat asal.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network