Barang bawaan yang sesuai ketentuan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan. “Kami mengajak pelanggan membawa barang secukupnya. Jika melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” tambah Tohari.
Selain jumlah dan ukuran, penumpang juga diingatkan untuk menempatkan barang bawaan secara benar di rak bagasi. Penempatan yang stabil dan tidak melebihi kapasitas rak dinilai penting untuk mencegah risiko barang jatuh dan membahayakan penumpang lain.
KAI juga menegaskan larangan membawa sejumlah barang ke dalam kereta api, seperti binatang peliharaan, senjata api dan senjata tajam, narkotika dan zat adiktif, barang mudah terbakar atau meledak, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain. Tanggung jawab atas barang bawaan sepenuhnya berada pada masing-masing pelanggan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki tiket perjalanan selama periode Nataru, KAI Daop 7 Madiun mencatat masih tersedia 1.867 tempat duduk. Ketersediaan tersebut tersebar di sejumlah rangkaian kereta api, di antaranya KA Madiun Jaya kelas eksekutif, KA Singasari kelas eksekutif, KA Bangunkarta kelas eksekutif, KA Brantas kelas eksekutif dan ekonomi, serta KA Brantas Tambahan kelas eksekutif. “Mengingat ketersediaan tempat duduk yang semakin terbatas, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, maupun kanal penjualan resmi lainnya. KAI akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan semakin melayani kebutuhan perjalanan masyarakat,” tutup Tohari.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
