Sebaliknya, mahram muʾaqqatah adalah wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu, karena ada sebab tertentu yang membuat pernikahan dengan mereka menjadi terlarang. Jika sebab tersebut hilang, keharamannya pun jadi hilang sehingga dibolehkan menikah dengan mereka. Mahram Mu’abbadah (Selamanya) Wanita yang termasuk dalam kategori mahram muʾabbadah disebabkan oleh tiga hal, yaitu hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha‘ah), sebagaimana berikut:
a. Mahram karena hubungan darah Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan darah (nasab) ada 7 golongan, yaitu sebagaimana berikut:
- Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah maupun ibu, hingga ke atas dalam garis silsilah keluarga.
- Anak perempuan, termasuk cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan, hingga ke bawah dalam garis keturunan.
- Saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki, baik sekandung, seayah, maupun seibu, mereka adalah keponakan perempuan dari pihak saudara laki-laki.
- Anak perempuan dari saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu, mereka adalah keponakan perempuan dari pihak saudara perempuan.
- Saudara perempuan ayah (bibi dari pihak ayah), termasuk saudara perempuan kakek, dan seterusnya ke atas.
- Saudara perempuan ibu (bibi dari pihak ibu), termasuk saudara perempuan nenek, dan seterusnya ke atas. iNews Sidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
