SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melimpahkan berkas perkara empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (mantan Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022 yang kini menjabat Kepala Bappeda Sidoarjo).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. “Jadi hari ini penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008–2022,” tegas Jhon, Senin (20/10) malam.
Ia menjelaskan, seluruh tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan tahap dua.
Setelah dinyatakan lengkap (P21), tim Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut. “Kita sudah teliti, kita terima, dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap empat orang tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap keempatnya,” ujar Jhon.
Dua tersangka, yakni Sulaksono dan Dwijo Prawito, resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejati Jawa Timur, terhitung sejak Senin (20/10) hingga Sabtu (8/11/2025).
Sementara dua lainnya, Heri Soesanto (HS) dan Agoes Boedi Tjahjono (ABT), ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. “Kondisi kesehatan keduanya belum membaik dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan,” jelas Jhon.
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, Kejari Sidoarjo kini menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keempat tersangka akan segera diadili atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah selama periode 2008–2022.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
