Menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan merupakan syariat yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.
Ibadah puasa ini diwajibkan dan diabadikan Allah dalam Alqur'an maupun hadits-hadits Nabi Muhamad SAW. Puasa dimulai saat fajar tiba hingga tenggelamnya matahari.
Ada banyak hal yang perlu diketahui umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya mengenai hukum melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa.
Dalam satu ayat Alqur'an, Allah memberikan keringanan sebagaimana firman-Nya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan campurilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (Al-Baqarah:187)
Lantas, bagaimana hukumannya bila seorang istri maupun suami bersetubuh di siang hari saat berpuasa?
Berikut penjelasan singkat ulama yang juga mantan Menteri Agama RI, M Quraish Shihab dalam buku populernya berjudul 'M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui'.
Penjelasan Quraish Shihab: Haram hukumnya.
Adapun sanksinya adalah:
Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya.
Kedua, harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketiga, memberi makanan kepada 60 fakir miskin.
Akan tetapi, kalau orang kaya sanksinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Karena dikhawatirkan jika memberi makan, dia akan mengulangi pelanggarannya.
Ini merupakan dosa kedua pelaku kecuali jika salah seorang dipaksa dan tidak dapat mengelak.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait