Sejak 16 Agustus lalu, hampir semua PO di Jawa Timur bahkan sudah mengeluarkan edaran resmi agar kru tidak lagi memutar lagu Indonesia dari platform apa pun.
Aturan internal itu disertai peringatan keras, jika larangan dilanggar dan muncul tagihan royalti, maka kru yang harus menanggung. “Musik itu sebenarnya bagian dari layanan agar penumpang merasa enjoy dan perjalanan lebih menyenangkan. Tapi sekarang suasana kerja jadi tidak nyaman karena adanya aturan ini,” ucap Firmansyah yang juga merupakan bagian dari manajemen PO Menggala, bus jurusan Malang–Surabaya.
Menurutnya, PO selalu berusaha patuh terhadap aturan yang berlaku. Namun, ia berharap regulasi royalti musik tidak justru menjadi beban tambahan yang memberatkan dunia transportasi umum. “Pelaku usaha di sektor ini semuanya patuh. Kami tunduk. Tapi kami juga berharap ada iklim usaha yang mendukung kami berkembang. Jangan sampai keberadaan PO justru makin ditekan dengan beban tambahan,” tuturnya.
Organda Jatim pun mendesak pemerintah segera memberikan kepastian dan sosialisasi yang jelas terkait regulasi royalti musik. "Transportasi umum sedang berusaha bangkit. Seharusnya diberikan ruang untuk bertumbuh, bukan malah dibebani,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
